Syarat & Ketentuan Pengadaan
Pedoman standar operasional, klausul kontrak pemesanan, dan garansi layanan pengadaan B2B.
Daftar Ketentuan
Ruang Lingkup & Dasar Perjanjian
Syarat & Ketentuan ini merupakan perjanjian mengikat antara PT Swastika Berdikari Utama ("Penyedia") dan entitas pemesan ("Klien"). Berlaku bagi seluruh transaksi pemesanan produk konveksi kustom, seragam operasional, wearpack K3, merchandise promosi, souvenir korporat, maupun kontrak tender.
Setiap penerbitan SPK, Purchase Order, atau pembayaran Down Payment dianggap sebagai persetujuan penuh terhadap seluruh klausul dalam dokumen ini.
Pemesanan & Persetujuan Sampel
- Spesifikasi Teknis: Klien wajib memberikan deskripsi detail (jenis bahan, kode warna Pantone, ukuran bordir/sablon, dan size chart).
- Sampel Fisik: Untuk pesanan massal, Penyedia membuat 1 unit sampel prototipe untuk disetujui sebelum produksi dimulai.
- Perubahan Desain: Revisi setelah sampel di-ACC atau setelah kain dipotong dikenakan biaya tambahan dan penyesuaian jadwal.
Standar Manufaktur & Batas Toleransi
Toleransi Dimensi: Deviasi ukuran pakaian ± 1–1,5 cm dianggap wajar sesuai standar tekstil massal.
Toleransi Warna: Perbedaan gradasi warna ± 5% antar gulungan (lot) dapat terjadi secara alami.
Toleransi Kuantitas: ± 2% dari total pesanan massal untuk produk souvenir cetak kustom.
Termin Pembayaran & Faktur Pajak
- Skema Standar: DP 50% saat PO/SPK, pelunasan 50% sebelum pengiriman.
- Faktur Pajak (PPN 11%): Penawaran harga belum termasuk PPN kecuali dinyatakan sebagai Inclusive Tax. e-Faktur diterbitkan setelah pembayaran diverifikasi.
- Keterlambatan: Penundaan pelunasan melebihi jatuh tempo dapat mengakibatkan penundaan jadwal pengiriman.
Pengiriman & Serah Terima
Pengiriman dilakukan melalui armada internal (Jabodetabek) atau rekanan ekspedisi kargo resmi untuk seluruh Indonesia.
Klien wajib menunjuk PIC yang berwenang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan memeriksa kelengkapan fisik kemasan saat barang tiba.
Jaminan Mutu & Garansi Retur Defect
Penyedia memberikan jaminan penggantian unit atau perbaikan gratis untuk cacat produksi (jahitan terlepas, kancing/resleting rusak, salah cetak logo) yang dilaporkan maksimal 7 hari kerja setelah BAST.
Garansi tidak berlaku untuk kerusakan akibat kesalahan pencucian, kelalaian penyimpanan, atau pemakaian yang tidak sesuai instruksi perawatan.
Hak Kekayaan Intelektual & NDA
Seluruh logo, merek dagang, dan desain kustom yang disediakan Klien tetap menjadi hak milik penuh Klien. Penyedia berhak menampilkan foto dokumentasi produk sebagai portofolio kecuali Klien mengajukan NDA secara tertulis.
Force Majeure & Penyelesaian Sengketa
Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan akibat Keadaan Kahar (Force Majeure) seperti bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, atau kebijakan pemerintah mengenai pembatasan operasional.
Segala perselisihan akan diupayakan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai dalam 30 hari kalender, para pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.